Rabu, 20 Agustus 2014

Perkembangan dan Kemajuan teknologi

Perkembangan teknologi saat ini sangat mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hampir dalam segala sektor kehidupan menggunakan teknologi. Karna memang dengan menggunakan teknologi segala pekerjaan akan semakin ringan. Tak hanya golongan menengah keatas saja yangn menggunakan teknologi. Kalangan bawah dan menengah pun juga menggunakan teknologi dalam segala aspek kehidupannya.
Contohnya saja mentransfer uang lewat smartphone atau biasa disebut e-banking. Masyarakat tak harus antri lagi dibank hanya untuk mentransfer sejumlah uang. Namun hanya lewat smartphone kita juga bisa mentransfer uang.
contoh lain adalah jejaring sosial atau biasa disebut sosmed ( facebook,twitter,instagram,email,dll). Melalui sosmed tersebut kita dapat menyambung silaturahmi dengan rekan atau kerabat yang jauh tanpa harus bertemu langsung.

Tentang Ilmu Hukum

Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu membuka tabir gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur hukum dan mekanisme bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang buram dan jauh dari harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan jaminan kepastian keadilan. Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan dari problematika tersebut. Situasi ini telah membawa pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.

Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi di atas, nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting timbulnya permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi   yang dipergunakan sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan berkarakter  sebagai berikut:
  1. Dalam kancah percaturan politik nasional yang menuju pada proses demokratisasi di era reformasi ini, hukum dalam segala aspeknya sedang dikoreksi, peran, fungsi dan penegakan hukum dalam sistem sosial (dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia). Kondisi yang cukup memperihatinkan khususnya adalah pada aspek penegakan hukum (law enforcement). Seperti fenomena mafia peradilan, kolusi, korupsi, nepotisme dan penegakan hukum  secara pragmatis, bagaimana perilaku hakim, pengacara/ advokat, penyidik, kejaksaan dsb.- dalam skala nasional- regional dan lokal - seolah telah menegasikan nilai/ norma- norma moral sebagai asasnya.
  2. Situasi nasional yang demikian itu, selain disebabkan oleh sistem politik pada pemerintahan Orde Baru yang berdampak negatif pada sistem politik hukum nasional yang melahirkan hukum yang berpihak kepada kepentingan pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi hukum yang cenderung menggunakan pendekatan ”positivisme”. Pendidikan tinggi hukum nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih kritis (Studi hukum kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran dan keadilan, bahwa seorang sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan keadilan bagi kemanusiaan.
  3. Keberadaan/ eksistensi FH UMM srebagai bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Atas dasar itu, maka FH UMM dalam mengambil perannya dalam pengembangan pendidikan tinggi hukum nasional, memandang bahwa pendidikan hukum dirumuskan sebagai ”Proses internalisasi, aktualisasi, implementasi secara sistematis terhadap nilai – nilai keadilan dan kebenaran”. Oleh karena itu, dalam upaya mengambil peran yang maksimal FH UMM merumuskan visi dan misi pendidikan tinggi hukum yang mempunyai ciri- ciri/ karakter Profesional, Humanis, dan Religius. 

Tentang Universitas Muhhamadiyah Malang

Universitas Muhammadiyah Malang didirikan tahun 1964 yang didirikan oleh persyarikatan Muhammadiyah. Kampus UMM ini tergolong universitas swasta terbesar dan terbaik se- Indonesia.
UMM mempunyai 3 kampus. Kampus 1 di Jl. Bandung No. 1 Malang, East Java, Kampus 2 di Jl. Bendungan Sutami 188A Malang,  East Java, dan kampus 3 adalah kampus utama dan terbesar yaitu di Jl. Raya Tlogomas No. 246 Malang, East Java.
Di UMM terdapat banyak jurusan dan fakultas. seperti FKIP, Tekhnik,Hukum,Ekonomi,Kedokteran,Perawat dll.

Sumber : http://www.umm.ac.id/id/page/09040101/tentang-umm.html

Tentang Daerahku

Kota Batu dimana tempat saya tinggal terkenal dengan julukannya yaitu sebagai kota wisata. Karena memang didaerah saya tinggal ini terdapat banyak sekali tempat-tempat wisata seperti BNS, Secret Zoo, Museum Satwa, Jatim Park 1, Selecta, Paralayang, Agro Wisata, Taman kota, Alun-alun dan yang terbaru saat ini adalah Museum Angkut yang baru dibuka beberapa bulan yang lalu.
Di Kota Batu sering diadakan festival dan karnaval.festival yang rutin dilakukan di Kota Batu setiap tahunnya adalah Festival Bunga dan Festival 1000 Banteng. Sedangkan untuk karnavalyang dilakukan di Kota Baru biasanya dilakukan untuk memperingati Hari Kemerdekaan dan Ulang Tahun Kota Batu.
Di Kota Batu banyak sekalli jajan khas seperti jenang apel,dodol apel,kripik tempe,kripik apel, sari apel dan masih banyak lagi kripik dan minuman yang terbuat dari buah-buahan khas Kota Batu.
Selain tempat wisata dan makanan khas kota batu yang dapat menarik wisatawan lokal maupun mancanegara adalah pemandangannya yang masih dibilang indah, udara yang sejuk dan pemandangan malam yang sangat indah.

Pengalaman di UMM dan PATI

Pengalaman yang saya alami di UMM dan PATI adalah mengenal banyak teman baru dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai fakultas.

Tentang UMM

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada awal berdirinya Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta dengan Akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No. 71 tang-gal 19 Juni 1963.

Pada waktu itu, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas, yaitu (1) Fakultas Ekonomi, (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan Surat Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966 tertanggal 30 Desember 1966.
Pada tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta), yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli 1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris G. Kamarudzaman No. 7 Tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, S.H. No. 026 tanggal 24 November 1988 dan didaftar pada Pengadilan Malang Negeri No. 88/PP/YYS/ XI/ 1988 tanggal 28 November 1988.